Dishub Samarinda

Loading

SOP

I. Tujuan
SOP ini dibuat untuk mengatur dan menjamin kualitas pelayanan transportasi serta pengelolaan lalu lintas yang efisien, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan transportasi dan mengurangi masalah kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.

II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua aktivitas yang dilakukan oleh petugas Dishub Samarinda dalam pengelolaan lalu lintas, pelayanan angkutan umum, pengawasan kendaraan, serta koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

III. Prosedur Operasional

  1. Pelayanan Pengaduan Lalu Lintas
    • Masyarakat dapat mengajukan pengaduan mengenai masalah lalu lintas atau transportasi melalui aplikasi resmi, telepon, atau langsung ke kantor Dishub.
    • Petugas menerima dan mencatat pengaduan, kemudian mengevaluasi jenis keluhan (misal: kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dll.).
    • Dalam waktu 24 jam, petugas akan memberikan respons awal terhadap pengaduan tersebut, dengan memberikan informasi terkait langkah-langkah penanganan yang akan diambil.
    • Petugas kemudian akan menindaklanjuti keluhan dengan melakukan inspeksi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah.
  2. Pengelolaan dan Pengawasan Angkutan Umum
    • Setiap kendaraan angkutan umum harus memiliki surat izin operasional yang sah dan terdaftar di Dishub Samarinda.
    • Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan angkutan umum (bus, taksi, angkutan kota) untuk memastikan kelayakan operasional, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen, kondisi fisik kendaraan, dan kebersihan.
    • Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar, petugas akan memberikan teguran atau tindakan lebih lanjut seperti penundaan operasi hingga perbaikan.
    • Pengawasan terhadap pengemudi dilakukan dengan memonitor perilaku berkendara, memastikan pengemudi mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melanggar batas kecepatan.
  3. Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
    • Dishub Samarinda menyelenggarakan program penyuluhan untuk masyarakat dan pengemudi kendaraan bermotor mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
    • Program ini dilaksanakan di sekolah, kantor, tempat umum, dan melalui media sosial dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan jalan raya.
  4. Pengelolaan Parkir
    • Petugas Dishub memastikan seluruh area parkir di pusat kota memiliki sistem parkir yang teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Setiap kendaraan yang diparkir di area publik harus membayar tarif parkir yang ditentukan. Petugas akan melakukan pengecekan secara berkala dan memberikan tindakan kepada pengendara yang parkir di tempat yang tidak sesuai (parkir liar).
    • Pengelolaan parkir juga dilakukan dengan menggunakan sistem digital untuk memudahkan pembayaran dan pemantauan ruang parkir secara real-time.
  5. Pencegahan dan Penanganan Kemacetan
    • Petugas Dishub memonitor kondisi lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan, menggunakan kamera pengawas dan laporan petugas lapangan.
    • Pada jam sibuk, petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan menambah titik-titik pengaturan atau mengalihkan arus menuju jalur alternatif yang lebih lancar.

IV. Waktu Pelaksanaan

  • Setiap prosedur harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pengaduan harus ditanggapi dalam waktu maksimal 24 jam. Pemeriksaan kendaraan umum dilakukan minimal sekali seminggu. Pengelolaan parkir dan pengaturan lalu lintas dilakukan setiap hari.

V. Evaluasi dan Perbaikan

  • Secara rutin, Dishub Samarinda akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan SOP ini untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan pelayanan dan pengelolaan transportasi di kota. Jika diperlukan, SOP ini akan diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi lalu lintas dan transportasi di Samarinda.

VI. Penutup
SOP ini dibuat untuk memastikan seluruh kegiatan operasional Dishub Samarinda dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Semua petugas Dishub Samarinda wajib mengikuti prosedur ini untuk menciptakan Kota Samarinda yang lebih tertib, aman, dan nyaman dalam hal transportasi.